Kontraktor Bangunan : Mengenal dan Memilih Jasa Konstruksi
Hubungi kami di Wa 08126067928
Pengetahuan jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah satu kegiatan untuk membikin sarana atau prasarana yang pada penuntasannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal dan elektrikal, dan pembangunan prasarana sipil (civil engineer).
Jasa ini betul-betul dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum sampai kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur dasar hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Berkenaan Jasa Konstruksi.
Menurut Undang-undang yang mengatur berkenaan Jasa konstruksi bila, ini memiliki pengetahuan yaitu satu ""servis jasa konsultansi gagasan pekerjaan konstruksi, servis jasa implementasi pekerjaan konstruksi dan servis jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi"".
Seterusnya pengetahuan Pekerjaan konstruksi yaitu ""kesemuanya atau beberapa rangkaian kegiatan gagasan dan atau implementasi dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing serta kelengkapannya untuk mewujudkan satu bangunan.""
Berdasarkan pengetahuan undang-undang itu, karenanya dalam aktualisasinya dalam warga sendiri terbentuklah satu usaha yang bernama Jasa Konstruksi.
Lingkup usaha dari servis konstruksi ini agak banyak. Ini meliputi penggolongan bentuk fisik, barisan, cakupan bidang usaha, kontrak kerja, legalitas, servis konstruksi yang diperbolehkan usaha, dan kewajiban dan tanggung-jawab pemasok jasa. Baca beritanya berikut ini.
Penggolongan Bentuk Fisik Jasa Konstruksi
Arah dari penggolongan bentuk fisik di sini adalah type bangunan yang menempel/melekat dengan tanah. Apa jenisnya? Berikut satu diantaranya:
Rumah
Gedung
Dasar Udara
Jalan
Bendungan
Dermaga
Pelabuhan
Taman
Stasiun, Dan lain-lain
Setelah bentuk fisiknya telah ditemui, karenanya langkah kemudian kenali type barisan usahanya.
Barisan Jasa Konstruksi
Seperti yang disinggung di atas bila, ada 3 (tiga) barisan jasa konstruksi, sama seperti yang diatur pada undang-undang No.18 tahun 1999 yang bisa Anda tonton di web syah BPK Republik Indonesia.
Berikut beritanya:
Perencana Konstruksi
Perencana Konstruksi bekerja memberikannya servis jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan. Diawali dari studi kenaikan s/d penataan dokumen kontrak kerja konstruksi, mereka yang memperoleh tugas ini biasanya disebutkan sebagai Konsultan Perencana.
Pelaksana eksekusi Konstruksi
Pelaksana eksekusi Konstruksi bekerja memberikannya servis jasa implementasi dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan diawali dari penyiapan lapangan s/d penyerahan akhir kerja hasil konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
Pengawasan Konstruksi
Pengawas Konstruksi berrtugas memberikannya servis jasa pengawasan baik beberapa atau kesemuanya pekerjaan implementasi konstruksi. Diawali dari penyiapan lapangan s/d penyerahan akhir konstruksi, mereka yang bekerja di status ini biasanya disebutkan sebagai Konsultan Pengawas.
Cakupan Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Bidang usaha jasa ini mencakup banyak bidang, seperti sipil, arsitektural, elektrikal, mekanikal, dan tata lingkungan.
Berikut pengucapannya:
Bidang Pekerjaan Sipil
Pemasok jasa bidang pekerjaan sipil biasa disebut jasa konstruksi sipil. Beberapa contoh dari bidang pekerjaan sipil yaitu pembuatan bangunan, jembatan, jalanan, pembangunan jalur kereta api, dasar pesawat, , jalan bawah tanah, terowongan, penataan banjir dan saluran drainase, pelabuhan, bendungan, jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, geoteknik, formasi bangunan gedung, konstruksi pabrik dan tambang terhitung perawatannya, dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition).
Bidang Arsitektural
Bidang arsitektural meliputi arsitektur bangunan berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur lansekap terhitung perawatannya, arsitektur dalam ruangan (interior).
Bidang Pekerjaan Elektrikal
Bidang Elektrikal meliputi instalasi pembangkit, instalasi listrik, jaringan transmisi dan distribusi, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi dan sarana tolong navigasi udara dan laut, bangunan pemancar radio, jaringan telekomunikasi, instrumentasi, sentral telekomunikasi, penangkal petir, terhitung perawatannya.
Bidang Pekerjaan Mekanikal
Bidang mekanikal meliputi instalasi tata udara/AC, instalasi industri, instalasi minyak/gas/geotermal, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, terhitung perawatannya.
Bidang Pekerjaan Tata Lingkungan
Bidang pekerjaan tata lingkungan meliputi penataan perkotaan/planologi, teknik lingkungan, analitis dampak lingkungan, tata lingkungan lainnya, bangunan pemrosesan air bersih dan pemrosesan sampah, kenaikan wilayah, perpipaan air bersih dan perpipaan sampah, terhitung perawatannya.
Jasa Konstruksi yang Diperbolehkan Usaha
Tidak semuanya orang syah diperbolehkan untuk memberikannya jasa konstruksi, berikut 2 (dua) type usaha yang diperbolehkan untuk usaha menurut hukum jasa konstruksi :
Badan Usaha asing yang dipersamakan.
Perusahaan Badan Usaha Nasional mempunyai tubuh hukum yang dibagi dalam :
Perusahaan Nasional mempunyai tubuh hukum seperti Perseroan terbatas (PT),
Perusahaan bukan mempunyai tubuh hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dan lain-lain.
Kontrak Kerja Konstruksi
Kontrak kerja konstruksi juga penting peranannya. Kontrak kerja mengatur hak, kewajiban, dan ketetapan yang jalan dalam usaha konstruksi. Dalam permasalahan ini, kontrak kerja bisa tangani masalah jasa konstruksi yang biasa dirasa oleh pengguna atau pemasok servis.
Kontrak kerja konstruksi sendiri adalah dokumen yang mengatur hubungan bidang hukum antara pemasok jasa dengan pengguna jasa dalam pembikinan jasa konstruksi. Ini tentu diatur dalam Undang-Undang yang jelas disebutkan di web syah BPK Republik Indonesia yang tercakup dalam pasal 1 ayat 8 Undang Undang nomor 2 tahun 2017 terkait usaha jasa konstruksi.
Berikut isi lengkap terkait pasalnya:
Ke-2 faksi, berisi secara jelas identitas semua pihak.
Rumusan pekerjaan, berisi perincian yang detail dan jelas terkait nilai pekerjaan, lingkup kerja, harga unit, batasan waktu implementasi dan lumsum.
Masa pertanggungan, berisi berkenaan waktu periode pembikinan dan perawatan sebagai tanggung-jawab pemasok jasa.
Kewajiban dan hak yang serupa dengan, di mana ini berisikan hak pengguna jasa untuk mendapatkan hasil dari Jasa Konstruksi dan jadi kewajibannya untuk penuhi ketentuan yang sudah dijanjikannya, dan hak. Pemasok Jasa untuk mendapatkan imbalan jasa dan informasi dan kewajibannya lakukan servis Jasa Konstruksi.
Cara pembayaran, berisi ketentuan berkenaan kewajiban Pengguna Jasa saat membayar hasil servis Jasa Konstruksi, terhitung di dalamnya jaminan atas pembayaran.
Penggunaan tenaga kerja konstruksi, berisi kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Penyelesaian perselisihan, berisi ketentuan berkenaan tata cara penyelesaian perselisihan karena ketidaksepakatan.
Wanprestasi, berisi ketentuan berkenaan tanggung-jawab dalam hal satu diantaranya pihak tidak lakukan kewajiban seperti diperjanjikan.
Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, berisi ketentuan berkenaan pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang ada karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban satu diantaranya pihak.
Keadaan memaksa, berisi ketentuan berkenaan kejadian yang ada di luar kemauan dan kemampuan beberapa pihak yang munculkan rugi untuk satu diantaranya pihak.
Kegagalan Bangunan, berisi ketentuan berkenaan kewajiban Pemasok Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan waktu periode pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan.
Pelindungan pada pihak ketiga selain beberapa pihak dan pegawai, berisi kewajiban beberapa pihak dalam hal terjadi satu peristiwa yang munculkan rugi atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian.
Pelindungan pegawai, berisi ketentuan berkenaan kewajiban beberapa pihak dalam implementasi kesehatan dan keselamatan kerja dan jaminan sosial.
Factor lingkungan, berisi kewajiban beberapa pihak dalam pemenuhan ketentuan berkenaan lingkungan.
Pilihan penyelesaian konflik konstruksi; dan
Jaminan atas risiko yang ada dan tanggung-jawab hukum kepada pihak lain dalam implementasi Pekerjaan Konstruksi atau mengakibatkan karena Kegagalan Bangunan.
Berdasarkan hal yang sudah dibahas di atas bila, penting untuk masyarakat khususnya artis usaha (pemasok jasa) untuk ketahui isi pada kontrak kerja konstruksi.
Legalitas Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2017 bila setiap usaha yang akan ingin memberikannya service jasa konstruksi harus memiliki tanda daftar usaha perseorangan. Tanda daftar usaha perseorangan bisa didapatkan dengan mengurusiinya di kantor pemda kabupaten/kota sesuai sama domisili artis usaha.
Tanda daftar usaha perseorangan walau disebarkan oleh pemda kabupaten/kota sesuai sama domisili artis usaha, tapi nantinya kegiatan usaha bisa dikerjakan di semua wilayah Indonesia.
Kemudian Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sesuai sama ketetapan, Sertifikasi Badan Usaha bisa didapatkan oleh artis usaha dengan sampaikan keinginan ke Menteri dan harus melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibikin oleh badan usaha terakreditasi yang legal.
Selain itu, harus dikenang bila setiap badan usaha artis usaha konstruksi dengan kualifikasi besar atau menengah harus kerjakan register ke Menteri. Register diperlihatkan dengan dimilikinya tanda lis pengalaman. Lis pengalaman berisi nama pekerjaan, bidang jasa, pengguna jasa, dan tahun pembangunan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemasok Servis Konstruksi
Berdasarkan pasal 1 ayat 10 nomor 2 tahun 2017 bila kegagalan bangunan adalah keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil konstruksi. Sesuai sama ketetapan di atas, jadi penting bila pelaksana eksekusi usaha konstruksi harus memahami dan mengerti akan ini.
Bangunan konstruksi harus penuhi standar keselamatan, keamanan, keberlanjutan, dan kesehatan (SK4). Dan ini sudah pasti diatur dalam undang-undang pasal 59 nomor 2 tahun 2017.
Pemasok jasa dan pengguna jasa harus menyetujui beberapa hal berikut ini:
Implementasi satu proses pembangunan, perawatan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.
Hasil ulasan, gagasan, dan/atau perancangan.
Ide teknis proses pembangunan, perawatan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.
Hasil servis.
Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi.
Jika terjadi kegagalan bangunan, karena itu dikerjakan tindakan seterusnya untuk menetukan siapa yang bersalah atau disuruh pertanggung jawaban.
Seperti diatur dalam undang-undang pasal 65 nomor 2 tahun 2017 sebagai berikut:
Dalam hal ide umur konstruksi seperti disimpulkan pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Pemasok Jasa harus bertanggung-jawab atas Kegagalan Bangunan dalam waktu periode paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir servis Jasa Konstruksi.
Pemasok Jasa harus bertanggung-jawab atas Kegagalan Bangunan dalam masa saat yang diputuskan sama sesuai ide umur konstruksi.
Ketentuan waktu periode pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan seperti disimpulkan pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditegaskan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Pengguna Jasa bertanggung-jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah masa saat yang telah diputuskan seperti disimpulkan pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal di atas akan tetapkan siapakah yang akan bertanggung-jawab jika terjadi kegagalan bangunan, apa pemasok jasa atau pengguna jasa.Begitu pembahasan berkenaan Jasa Konstruksi kali ini,
Info Lainnya : Klik Tugas Jasa Kontraktor Dan Tanggung Jawab di Medan
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar